Siapkan Regulasi Seaplane, Daerah Terisolir dan Nomadic tourism Jadi Fokus Kemenhub

SeaplanePinterest

ANGKASAREVIEW.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini tengah menyiapkan aturan dan standart terkait pengoperasian pesawat amfibi (seaplane) di Indonesia. Persiapan yang dilakukan di antaranya terkait dengan aerodrome (pelabuhan udara) pesawat amfibi baik di pantai maupun di sungai serta jenis-jenis pesawat amfibi yang bisa beroperasi. Penyiapan aturan tersebut dilakukan agar transportasi udara di Indonesia bisa mencapai daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil sehingga terbuka dari keterisolasian serta untuk menunjang pariwisata, terutama nomadic tourism.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai garis pantai yang sangat panjang baik itu di pulau besar maupun pulau kecil. Selain itu kita juga punya sungai-sungai yang besar dan panjang. Zaman dulu, sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil dan pedalaman untuk menuju kota,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, Senin (26/3/2018).

Namun hambatannya, lanjut Agus, banyak seperti misalnya ombak di laut yang besar atau kalau di sungai itu terjadi pendangkalan sehingga kapal tidak bisa berlayar. Untuk itu, pihaknya menyiapkan transportasi udara dengan pesawat amfibi yang lebih cepat dan sedikit hambatannya.

Menurut Agus, penyiapan aerodrome di perairan lebih murah biayanya dibandingkan dengan di darat. Selain itu pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dan tidak banyak hambatan (obstacle) geografis dibanding di daratan, karena membutuhkan lahan datar yang luas dengan obstacle yang minim.

“Kita sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terutama annex 14 tentang aerodromes, serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes,” terangnya

Seperti disebutkan di awal, peraturan baru itu akan berkaitan juga dengan tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia, selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan, N219 dengan berbagai perlengkapan amfibi.

“Jadi nanti aturannya lengkap, terkait dengan operasional serta bisnis penerbangannya dan juga terkait dengan industri pesawatnya. Selama ini, kita masih memakai aturan-aturan dan kriteria yang dikembangkan oleh masing-masing produsen pesawat tersebut. Dengan peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amfibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman,” ungkap Agus.

Agus berharap aturan tersebut segera terwujud secepatnya sehingga ke depannya angkutan udara amfibi ini bisa menjadi transportasi massal di Indonesia. Ia juga berharap angkutan amfibi ini bisa lebih menunjang pariwisata serta membuka keterisolasian daerah dan pulau-pulau kecil yang terpencil yang tidak mempunyai bandar udara.

Dengan demikian, harga tiketnya menjadi lebih murah serta bisa dinikmati lebih banyak masyarakat terutama yang di pedalaman.

Saat ini pesawat-pesawat amfibi yang beroperasi semakin banyak di Indonesia. Selain itu juga sudah ada maskapai yang mengujicoba pengoperasian pesawat amfibi di Indonesia, terutama berkaitan dengan pariwisata ke pulau-pulau kecil nan eksotik. Dengan kondisi yang demikian, Agus yakin bahwa angkutan amfibi akan berkembang pesat di Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata sedang menyiapkan nomadic tourism di empat destinasi prioritas sebagai percontohan, yakni Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika dan Borobudur. Salah satu sifat pariwisata jenis ini adalah sarana amenitas atau akomodasinya bisa dipindah-pindah. Aksesibilitasnya yang sangat penting adalah seaplane yang bisa membawa wisatawan dari pulau ke pulau di Indonesia dengan lebih mudah dan cepat. (ERY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *