Negara-negara Besar Pelanggar Wilayah Udara Nasional Indonesia

ANGKASAREVIEW.COM – Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional Marsda TNI Yuyu Sutisna mengatakan, pelanggaran udara yang terjadi di wilayah udara nasional Indonesia banyak dilakukan oleh negara-negara besar. Mereka, negara-negara tersebut, kata Yuyu, punya kepentingan yang banyak. Yuyu pun menyebut negara-negara dimaksud.

Akan tetapi, Yuyu mengakui hal itu terjadi karena negara-negara dimaksud memang tidak meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 82.

Kohanudnas melakukan penegakan hukum di wilayah udara nasional dari Sabang hingga Merauke agar tidak ada pesawat-pesawat asing yang melintasi wilayah Indonesia tanpa izin.

Sementara untuk jalur khusus, Indonesia sudah berbaik hati dengan menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai jalur khusus lintas kapal dan pesawat dari utara ke selatan maupun sebaliknya.

“Faktanya, ada saja pesawat yang coba-coba keluar dari jalur yang sudah ditentukan itu. Di wilayah timur, pesawat yang tidak berizin kami arahkan ke ALKI III. Tapi itu pun tidak semuanya mau, karena mereka merasa tidak melanggar aturan. Bahkan ada negara-negara yang dengan sengaja menggunakan jalur dari barat ke timur,” ujar Yuyu saat membuka kegiatan Komsos TNI Semester II Tahun 2017 di Makohanudnas, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Mengenai lokasi terjadinya pelanggaran wilayah udara nasional, lanjut Yuyu, saat ini terjadi pergeseran dari wilayah barat ke wilayah timur. “Tahun 2015 banyak terjadi wilayah laut Natuna dan sekitarnya. Tahun 2016 agak merata di seluruh wilayah Indonesia. Tahun 2017 paling banyak terjadi di ALKI III,” ujarnya.

RAAF

Two Australian No. 77 Squadron F/A-18 Hornet Aircraft welcome Indonesian Air Force (TNI AU) Sukhoi Su-30 & Su-27 Flanker aircraft into Darwin to participate in Exercise Pitch Black 2012. Mid CaptionExercise Pitch Black is a major multi-national biennial exercise hosted by the Royal Australian Air Force, involving Offensive Counter Air and Offensive Air Support missions being flown at training ranges across the Northern Territory. Exercise Pitch Black 12 will be held from 27 July to 17 August 2012, and involve 2200 personnel and up to 94 aircraft from Australia, Indonesia, Singapore, Thailand, New Zealand and the United States.

Menghadapi hal itu, Pangkohanudnas mengatakan pihaknya tetap tegas menegakkan aturan. Kohanudnas bertugas menegakkan hukum di udara. Dengan langkah tegas tersebut, nyatanya pelanggaran yang terjadi bisa menurun jumlahnya.

“Memang mereka protes, atase pertahanannya telepon. Saya hanya katakan, saya menegakkan aturan. Kalau mau melintasi wilayah udara kami silakan ikuti aturan negara kami,” kata Yuyu.

Meningkatnya pelanggaran udara di wilayah Indonesia timur, papar Pangkohanudnas, disinyalir terkait dengan meningkatnya kegiatan militer di pangkalan militer di Darwin, Australia. Sehingga, penerbangan dari Guam maupun Jepang, misalnya, meningkat ke sana. Demikian juga sebaliknya.

Lucunya, dalam pemantauan Kohanudnas, tidak semua pesawat yang melakukan penerbangan di wilayah ALKI III itu tuntas sampai tujuan.

“Kadang ada pesawat yang kami deteksi terbang di ALKI III, di tengah perjalanan isi bahan bakar di udara lalu kembali lagi ke tempat asalnya. Ada juga pesawat yang keluar dari koridor ALKI, begitu akan kami intersep mereka masuk lagi ke koridor ALKI. Kan seperti kucing-kucingan,” urai Pangkohanudnas.

Untuk diketahui, koridor ALKI memiliki lebar 25 mil ke kiri dan 25 mil ke kanan dari garis tengah koridor.

“Kami punya gambar-gambar mengenai pelanggaran wilayah udara itu. Kalau kita perhatikan penerbangannya memang aneh, ngapain pilih jalur mutar-mutar atau belok-belok. Padahal, semestinya penerbangan pesawat itu kan memilih jalur yang lurus dan cepat. Jadinya kita bertanya-tanya juga, tujuan mereka apa sebenarnya,” tandasnya.

Yuyu menjelaskan, jalur ALKI sebenarnya awalnya dikhususkan untuk jalur lintas kapal. Namun kemudian ada aturan baru yang membolehkan penggunaan ruang udaranya juga. Ketinggiannya hingga tak terbatas.

“Ini yang menurut saya perlu direvisi lagi PP No 37 Tahun 2002. Bukan saya tidak menghargai upaya-upaya pendahulu, mungkin perlu dibatasi ketinggian terbangnya,” tutupnya.

RONI SONTANI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *