Pelanggaran Wilayah Udara Masih Tinggi, Kohanudnas Gelar Strategi Pencegahan

SukhoiHeru Sri Kumoro/Kompas

ANGKASAREVIEW.COM – Jumlah pelanggaran wilayah udara nasional yang dilakukan oleh negara lain di Indonesia masih terbilang tinggi. Berbagai upaya dilakukan secara persuasif maupun dengan tindakan taktis oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) guna menurunkan gangguan-gangguan atas kedaulatan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai gambaran umum saja, tahun 2018 jumlah pelanggaran di wilayah udara nasional yang dicatat Kohanudnas mencapai angka 163 kali. Dari jumlah tersebut pelanggaran terbanyak di tahun lalu itu terjadi pada November yaitu 52 kali disusul bulan berikutnya Desember sebanyak 41 kali.

Tahun ini, kecenderungan peningkatan pelanggaran wilayah Indonesia masih tinggi. Dalam dua bulan saja, Januari-Februari 2019, Kohanudnas mencatat telah terjadi pelanggaran wilayah udara sebanyak 52 kali. Negara-negara berkekuatan angkatan udara besar tercatat sebagai pemeran utama pelanggaran tersebut.

Pengelolaan Flight Information Region (FIR) di sebagian wilayah Indonesia bagian barat oleh Singapura, turut memberikan andil terjadinya pelanggaran wilayah udara nasional. Masalahnya, karena memang bukan Indonesia sendiri yang mengatur penggunaan ruang udara tersebut.

Namun demikian, menyangkut soal kedaulatan wilayah udara, Panglima Kohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus menegaskan, pihaknya tidak mengenal kompromi. Siapa saja yang melakukan pelanggaran di wilayah udara nasional Indonesia pasti akan ditindak.

“Kalau tidak mau ditindak, ya ikuti saja aturan penerbangan yang telah diberlakukan oleh Indonesia sebagai pemilik kedaulatan wilayah udara nasional,” ujar Baidirus di Jakarta, Rabu (27/2/2019). “Simpel saja kan,” tandasnya.

Tindakan intersepsi (pencegatan), pengusiran, bahkan pemaksaan mendarat (force down) yang dilakukan oleh pesawat-pesawat tempur TNI Angkatan Udara yang dikerahkan oleh Kohanudnas, merupakan salah satu tindakan tegas dalam rangka menegakkan aturan sesuai undang-undang.

SukhoiTNI AU

Misalnya, pengusiran pesawat komersial jenis A320 Indigo Airlines yang dilakukan oleh jet-jet tempur Sukhoi Su-27/30 pada 31 Oktober 2018. Kala itu, armada jet tempur Sukhoi dari Skadron Udara 11 Makassar tengah ditempatkan di Batam untuk melaksanakan operasi yang digelar Kohanudnas dan ternyata mendapatkan mangsanya.

Kemudian, force down terhadap pesawat kargo B777F Ethiopian Airlines oleh jet-jet tempur F-16 di Batam pada 14 Januari 2019. Tindakan pemaksaan mendarat tersebut dilakukan oleh jet-jet tempur F-16 Skadron Udara 16 Pekanbaru atas perintah Kohanudnas.

Imran membeberkan, beberapa kasus pelanggaran wilayah udara nasional yang menyebabkan pesawat-pesawat asing itu ditindak.

“Misalnya, pesawat asing terbang tanpa Flight Clearance (FC). Atau pesawat Indonesia yang terbang tanpa Flight Approval (FA) dan Security Clearance (SC). Kemudian pelanggaran di wilayah ADIZ dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang dan terbatas,” ujarnya.

F-16TNI AU

Selain itu, tambah mantan Pangkoopsau I ini, bisa juga pelanggaran terhadap ketentuan penerbangan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), penerbangan mengangkut barang berbahaya, penerbangan tidak sesuai ketentuan navigasi, dan pelanggaran lintas transit di selat internasional.

Seringkali, negara-negara besar memang melakukan protes terhadap tindakan intersepsi yang dilakukan oleh Kohanudnas. “Namun kami jelaskan, ya itulah aturannya. Jadi, kalau mau masuk ke wilayah udara Indonesia ya harus sesuai dengan ketentuannya,” kata penerbang tempur dengan nickname “Falcon” ini.

Kohanudnas tentu tidak bekerja sendirian dalam upaya melakukan upaya menekan terjadinya pelanggaran wilayah udara nasional. Imran mengakui, dibutuhkan sinergitas yang solid antar-instansi di dalam negeri terkait masalah ini.

Melalui kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) yang digelar secara rutin oleh Kohanudnas seperti yang dilaksanakan pada Rabu kemarin di Makohanudnas, adalah salah satu kegiatan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas dengan instansi lain.

KohanudnasSuharso Rahman

Kohandunas sendiri sebagai ujung tombak bersama TNI AU sebagai penyiap alutsista sudah punya langkah-langkah strategisnya.

Sejumlah masukan disampaikan oleh peserta Komsos Kohanudnas, salah satunya adalah dukungan untuk mempercepat pengambilalihan pengelolaan FIR dari Singapura.

“Melalui kegiatan Komsos ini, kita sharing atas persoalan-persoalan yang dihadapi dan menyatukan langkah-langkah pencegahannya,” pungkas alumni Akademi Angkatan Udara 1988 ini.

Roni Sontani (Raider)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *