Cegah Berulangnya Pencurian Bagasi, AP II dan Garuda Cetuskan 5 Aturan Ini

garudakompas.com

ANGKASAREVIEW.COM – Angkasa Pura II (Persero)/ AP II dan Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen untuk meningkatan penanganan dan pengawasan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Hal ini menyusul adanya pencurian dua koper penumpang Garuda di converyor belt Terminal 3 Ultimate bandara itu.

AP II berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan bagasi penumpang dengan melakukan sejumlah langkah preventif untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dikemudian hari.

Senior VP Sekretaris Perusahaan AP II Agus Haryadi menjelaskan, perseroan telah mengevaluasi sistem pengawasan terhadap barang bagasi yang keluar di baggage claim area. Pihaknya juga telah meninstruksikan kepada personil di lapangan untuk mengindentifkasi tanpa kecuali setiap penumpang yang akan memasuki kembali baggage claim area.

“Selain itu standard operational procedure (SOP) telah kami lengkapi dengan pengamanan tertutup dan dilakukan penambahan jumlah CCTV serta memaksimalkan petugas berpakaian bebas atau pengamanan tertutup,” ujarnya, Senin (28/5/2018).

Baca Juga:

Kolaborasi Garuda Indonesia Sriwijaya Air untuk Perluas Pasar

Instruksi Dirjen Hubud, Kewaspadaan Keamanan di Semua Objek Vital Penerbangan Harus Ditingkatkan

Mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan manajemen AP II, lanjutnya, telah dilakukan berbagai langkah preventif dalam penanganan dan pengawasan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Secara khusus diberlakukan di setiap pintu keluar pengambilan bagasi bagi penumpang atau personil yang masuk kembali ke lokasi baggage claim area.

Ada lima peraturan yang kini diterapkan, yakni:

  • Wajib melewati security check point (SCP) untuk dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen boarding pass atau entry pass;
  • Wajib meninggalkan kartu identitas KTP/SIM, dll;
  • Wajib melakukan pemeriksaaan fisik dengan Hand Held Metal Detector;
  • Wajib dilakukan pengawalan terhadap penumpang oleh petugas aviation security (avsec) ke dalam gedung terminal untuk bertemu dengan pihak;
  • Petugas avsec di terminal akan memonitor waktu lamanya penumpang yang berada di dalam gedung terminal.

PM 49 Tahun 2012 Pasal 53 huruf a menyebutkan bahwa informasi dan pelayanan petugas maskapai harus memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandara tujuan, serta tersedianya petugas maskapai untuk melakukan pengecekan kesesuaian antara label bagasi tercatat dengan bagasi tercatat.

Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Hengki Heriandono menjelaskan, berkerja sama dengan AP II untuk meningkatkan aspek pengawasan bagasi dengan menempatkan staf mereka untuk memeriksa ulang seluruh bagasi yang diambil oleh penumpang sebelum meninggalkan baggage claim area.

(ERY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *