Demi Keselamatan Penerbangan, Kemhub Akan Atur Pelepasan Balon Udara

keselamatan penerbanganIstimewa

ANGKASAREVIEW.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) sebagai regulator penerbangan nasional akan membuat peraturan terkait kegiatan pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan. Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan seperti yang selama ini sering terjadi.

Setiap tahun selalu ada pemberitaan soal terganggunya penerbangan karena banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali hingga menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang).

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yg ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat dan batasan ukuran balon udara. Tak hanya itu, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara pun akan ada regulasinya.

Saat ini tengah dilakukan uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di Semarang dengan mengundang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur; Kepala Dishub beberapa kabupaten; beberapa GM bandar udara; AirNav Indonesia; dan masyarakat terkait.

“Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besar tetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut. Oleh karena itu, kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah,” ujar Agus, Kamis (29/3/2018).

Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi dalam menyambut atau memperingati hari-hari tertentu separti Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, hari jadi Kabupaten atau Kota maupun panen raya hasil pertanian.

Agus menyebutkan, pada tahun 2017 ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot. Sebelumnya, pada tahun 2013 ada 3 laporan di bulan Agustus di mana posisi balon udara berada pada cruising level FL360-430.

Menurut catatan, pada tahun 2014 juga ada 6 laporan di bulan Juli – Agustus karena posisi balon udara berada pada FL150 – F370. Tahun 2015 ada 4 laporan di bulan Juli lantaran balon udara berada di posisi cruising level FL330-410. Sedangkan tahun 2016 ada 1 laporan di bulan Juli dengan posisi balon udara berada pada FL180 dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari sayap pesawat.

Baca Juga:

Ketua STPI Beri Kuliah Umum Budaya Keselamatan Penerbangan di ATPK Makassar

Demi Keselamatan, Dirjen Hubud Batasi Powerbank yang Boleh Dibawa ke Pesawat

Sejak tahun 2017 sebenarnya telah diadakan penertiban, baik dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar. Pada tahun itu tercatat 78 laporan yang masuk. Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum, namun terlihat belum menimbulkan efek jera.

Menurut Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat. Kalau balon itu masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa kehilangan dorongan (thrust), terbakar atau meledak.

“Kalau menyangkut di area sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, aileron), pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali. Kalau menutupi pilot tube atau hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat. Sedangkan kalau balon sampai menutupi bagian depan pandangan pilot, maka pilot akan kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan,” pungkasnya. (ERY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *